Pemerintah akan menambah bandara untuk penerbangan internasional. Ada 4 bandara yang akan dibuka untuk penerbangan internasional. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menambah kapasitas penerbangan internasional yang dirasa masih jauh dari normal.
"Untuk itu pemerintah akan melakukan langkah-langkah membuka bandara internasional Yogyakarta, Medan, Makassar, Pekanbaru, dan selain itu kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati sebelum pandemi," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, 4 April 2022 yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Luhut menambahkan tes COVID untuk para pelaku perjalanan luar negeri juga akan direlaksasi hingga jumlah penerbangan bisa meningkat tanpa terjadi penumpukan di bandara, seperti yang pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk detail mengenai ini akan diatur dalam SE Satgas yang akan segera dikeluarkan," ujar Luhut.
Sebelumnya dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada Rabu (23/3/2022), ada beberapa pintu masuk bagi para PPLN. Yakni:
Bandara:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jatim
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepri
- Raja Haji Fisabilillah, Kepri
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, NTB
Pelabuhan
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepri
- Tanjung Pinang, Kepri
- Bintan, Kepri
- Nunukan, Kaltara
Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalbar
- Entikong, Kalbar
- Motaai, NTT
Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia. Setelah itu, para PPLN dipersilakan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal masing-masing sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan.
Jika hasil negatif, para pelaku perjalanan dari luar negeri dipersilakan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Jika PPLN yang telah mendapat hasil negatif Corona belum divaksinasi COVID-19 dosis penuh, PPLN tersebut wajib melakukan karantina 5x24 jam.
Bagi para PPLN yang hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka tetap diwajibkan menjalani karantina. Bagi yang mengalami gejala ringan dipersilakan menjalani isolasi mandiri.
(ddn/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!