Ini 10 Bandara Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

bonauli - detikTravel
Rabu, 06 Apr 2022 11:40 WIB
Ilustrasi (Dok.Imigrasi)
Jakarta -

Indonesia semakin berdamai dengan Covid-19. Hal ini diperjelas dengan dibukanya sejumlah bandara untuk pintu pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sebelumnya Indonesia hanya membuka 2 bandara sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Menurunnya kasus pandemi membuat Indonesia makin pede dan menambah pintu masuk menjadi 6 bandara. Pelan tapi pasti, Indonesia semakin pede untuk membuka kembali perjalanan luar negeri.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona, Rabu (6/4), kembali menambah jalur masuk pelaku perjalanan luar negeri.

"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri." tulis pernyataan.

Dari 6 bandara, kini bertambah jadi 10 bandara. Berikut 10 bandara tempat masuk pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.

1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
8. Kualanamu, Sumatera Utara;
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tak hanya udara, pintu masuk melalui laut dan darat pun ditambah.

Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali;
2. Batam, Kepulauan Riau;
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
4. Bintan, Kepulauan Riau;
5. Nunukan, Kalimantan Utara;
6. anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
7. Dumai, Riau.

Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat;
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia. Setelah itu, para PPLN dipersilakan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal masing-masing sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan.

Jika hasil negatif, para pelaku perjalanan dari luar negeri dipersilakan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Jika PPLN yang telah mendapat hasil negatif Corona belum divaksinasi COVID-19 dosis penuh, PPLN tersebut wajib melakukan karantina 5x24 jam.

Bagi para PPLN yang hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka tetap diwajibkan menjalani karantina. Bagi yang mengalami gejala ringan dipersilakan menjalani isolasi mandiri.



Simak Video "Video: 32 Penerbangan Bandara Ngurah Rai Dibatalkan Imbas Erupsi Lewotobi"

(bnl/bnl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork