Indonesia semakin berdamai dengan Covid-19. Hal ini diperjelas dengan dibukanya sejumlah bandara untuk pintu pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Sebelumnya Indonesia hanya membuka 2 bandara sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.
Menurunnya kasus pandemi membuat Indonesia makin pede dan menambah pintu masuk menjadi 6 bandara. Pelan tapi pasti, Indonesia semakin pede untuk membuka kembali perjalanan luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona, Rabu (6/4), kembali menambah jalur masuk pelaku perjalanan luar negeri.
"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri." tulis pernyataan.
Dari 6 bandara, kini bertambah jadi 10 bandara. Berikut 10 bandara tempat masuk pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
8. Kualanamu, Sumatera Utara;
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tak hanya udara, pintu masuk melalui laut dan darat pun ditambah.
Pelabuhan Laut:
1. Tanjung Benoa, Bali;
2. Batam, Kepulauan Riau;
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
4. Bintan, Kepulauan Riau;
5. Nunukan, Kalimantan Utara;
6. anjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
7. Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas Negara:
1. Aruk, Kalimantan Barat;
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia. Setelah itu, para PPLN dipersilakan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal masing-masing sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan.
Jika hasil negatif, para pelaku perjalanan dari luar negeri dipersilakan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Jika PPLN yang telah mendapat hasil negatif Corona belum divaksinasi COVID-19 dosis penuh, PPLN tersebut wajib melakukan karantina 5x24 jam.
Bagi para PPLN yang hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka tetap diwajibkan menjalani karantina. Bagi yang mengalami gejala ringan dipersilakan menjalani isolasi mandiri.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum