Traveler yang Mau Umrah, Bikin Paspor Pakai Layanan Eazy Passport Saja

Syanti Mustika - detikTravel
Jumat, 08 Apr 2022 03:37 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Traveler yang ingin umrah dan belum mempunyai paspor bisa mengajukan layanan Eazy Passport. Apakah itu?

Arab Saudi telah mencabut aturan karantina. Itu menjadi kabar baik bagi jemaah umrah dan haji di seluruh dunia.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian Agama RI melalui kanal Youtube resminya pada 11 Maret 2022, keputusan itu menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk jemaah di luar Arab Saudi di tahun 2022.

Dalam siaran pers, Jumat (8/4/2022) Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, memberikan tips agar jemaah umrah dan haji dapat membuat paspor dengan lebih praktis, mudah dan cepat.

"Jemaah haji dan umrah yang belum memiliki paspor dapat mengajukannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan layanan Eazy Passport. Layanan ini disediakan oleh semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia," kata Achmad.

"Travel haji dan umrah bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat, nanti tim petugas kantor imigrasi tersebut yang akan mendatangi lokasi atau titik berkumpul jemaah untuk memberikan layanan paspor," Achmad menambahkan.

Bagaimana cara menggunakan Eazy Passpor?

Pemohon layanan Eazy Passport merupakan layanan kelompok. Pemohon dapat mengumpulkan 30-50 orang untuk bisa mendapatkan layanan Eazy Passport.

Achmad menyarankan pemohon langsung melakukan konfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi untuk memastikan kebijakan jumlah minimum pemohon Eazy Passport. Sebab, setiap kantor imigrasi dapat menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber daya masing-masing.

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor haji atau umrah:

1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
4. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Apabila sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan harus melakukan penggantian maka cukup menyiapkan paspor lama, E-KTP, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

"Pengajuan rekomendasi dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon jemaah umrah/haji yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umrah yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah dan berkas syarat lainnya," kata Achmad.

Pelayanan Eazy Passport dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan demikian, pemohon diharapkan menjalani proses antre dan wawancara secara tertib, sesuai arahan dari tim yang bertugas.

"Meskipun tren penyebaran Covid-19 menurun, kita harus tetap waspada," kata Achmad.



Simak Video "Video: Visa Umrah Bakal Ditangguhkan Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 "

(sym/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork