Hati-hati Batal Mudik Lebaran, Simak Aturan Naik Kereta Api

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hati-hati Batal Mudik Lebaran, Simak Aturan Naik Kereta Api

Putu Intan - detikTravel
Selasa, 12 Apr 2022 03:02 WIB
Syarat perjalanan kereta api terbaru kembali diatur pemerintah. Hal itu karena mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Foto: (dok.KAI)
Jakarta -

Traveler yang belum menerima vaksin booster diizinkan mudik naik kereta api. Tapi ingat, ada syarat lain yang harus dipenuhi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan catatan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksin booster. Mereka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat bepergian.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menegaskan bagi penumpang yang belum booster dan tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, tidak akan diizinkan naik kereta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan ditolak untuk naik kereta dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni.

Berikut aturan dan syarat naik kereta api jarak jauh yang dikeluarkan PT KAI:

1. Calon penumpang dengan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

ADVERTISEMENT

2. Calon penumpang dengan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1Γ—24 jam atau tes RT-PCR 3Γ—24 jam.

3. Calon penumpang dengan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.




(pin/fem)

Hide Ads