Traveler yang akan mudik naik kapal laut wajib mengikuti syarat mudik terbaru yang terkait dengan status vaksinasi COVID-19.
Syarat mudik naik kapal laut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru buat Mudik |
Berikut syarat naik kapal laut saat mudik 2022:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam).
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
6. Penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
7. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Itulah syarat mudik naik kapal laut terbaru. Sebelumnya, diinformasikan pula PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis untuk mudik 2022. Kapal-kapal itu menampung 32.447 kursi penumpang dan 16.820 kursi kapal perintis.
Operasi Angkutan Lebaran tahun 2022 akan dimulai saat periode H-15 sebelum lebaran atau tanggal 17 April 2022. Pada momen mudik tahun ini, Pelni memprediksi beberapa ruas padat penumpang yang meliputi, Batam-Belawan, Kumai-Semarang, Makassar-Surabaya, Balikpapan-Surabaya, Balikpapan-Makassar dan Makassar-BauBau.
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum