Cuti Bersama Lebaran 2022 Ada 4 Hari, Catat Tanggalnya!

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 18 Apr 2022 20:14 WIB
Foto: Ilustrasi mudik lebaran (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Penetapan cuti bersama lebaran tahun 2022 telah diumumkan oleh pemerintah. Totalnya ada empat hari.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2022. SKB ini merupakan keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021.

SKB tersebut telah ditetapkan pada hari Kamis, 7 April 2022 dan diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, RB Tjahjo Kumolo.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian poin kesatu SKB tersebut.

Dalam SKB itu, tertera Cuti Bersama Lebaran 2022 yang berjumlah empat hari, yaitu tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022. Adapun harinya yaitu Jumat, Rabu, Kamis dan Jumat.

Sementara, libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada tanggal 2-3 Mei yang jatuh pada hari Senin dan Selasa.

Jika ditotalkan, maka ada 10 hari libur di Hari Raya Idul Fitri. Empat hari cuti bersama, dua hari libur nasional dan empat hari libur akhir pekan. Berikut rinciannya:

29 April : Cuti bersama
30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan
2-3 Mei : Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
4-6 Mei : Cuti Bersama
7-8 : Libur Akhir Pekan

Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar masyarakat untuk tetap waspada. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara disiplin.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi.



Simak Video "Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025"

(elk/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork