Labuan Bajo lagi-lagi jadi n di media sosial. Sebuah video penangkapan warga yang tolak penggusuran lahan jadi viral.
Dari akun media lokal, tersebar video penggusuran lahan di Hutan Bowosie, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Hutan ini memiliki luas 20.193 hektare dengan status hutan lindung.
Dalam video tersebut terlihat ada aparat dari Kepolisian Resort Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menangkap seorang warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga tersebut adalah Paulinus Jek, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com. Dirinya merupakan anggota Komunitas Warga Racang Buka. Dia ditangkap karena berusaha menghadang sebuah ekskavator saat penggusuran di kebun jati miliknya.
Komunitas Warga Racang Buka adalah salah satu dari tiga kelompok warga di Labuan Bajo yang lahannya diduga diambil Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) sebagai ecotourism atau wisata alam berupa hutan alami.
Jalan yang melewati kebunnya itu akan membuka akses ke lahan seluas 400 hektare di Hutan Bowosie yang nantinya akan menjadi lokasi proyek oleh Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores [BPOLBF] untuk dikembangkan menjadi kawasan bisnis pariwisata.
Penangkapan Paulinus berawal dari aksinya yang berteriak agar pohon-pohon jatinya tidak digusur.
"Jangan gusur jati saya. Jangan," katanya sembari menunjuk-nunjuk dan melangkah menuju ekskavator.
Teriakannya itu lalu diikuti warga lainnya. "Ini tanaman milik kami," teriak seorang warga.
"Kami ini manusia, Pak. Ajak komunikasi. Kami bukan binatang," tambah warga lainnya.
Aksi Paulinus dan beberapa warga ini sempat membuat ekskavator berhenti. Namun, Kepala Bagian OPS Polres Mabar, Robert M. Bolle meminta operator alat berat itu untuk melanjutkan pekerjaan.
Pada pukul 13.00 Wita, Paulinus dilepaskan dan kembali bergabung dengan warga. Penolakan warga di lingkar Hutan Bowosie, juga elemen sipil lainnya terhadap proyek yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional itu dilakukan karena mereka menilai lokasi penggusuran merupakan kawasan hutan penyangga kota Labuan Bajo. Selain itu, sebagian wilayah merupakan kebun warga.
Warga Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo sudah mendiami wilayah itu sejak 1990-an.
Mereka sudah melakukan berbagai upaya legal agar secara sah mendiami setidaknya 150-an hektare wilayah Hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema pembebasan kawasan hutan menjadi pemukiman dan lahan pertanian.
Langkah mereka dijawab pemerintah melalui SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, namun hanya sekitar 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain [APL].
Sementara warga hanya diberikan 38 hektar, bagian lain dari hutan itu yang mereka mohonkan untuk menjadi hak mereka kini menjadi bagian dari kawasan yang diserahkan oleh pemerintah kepada BPO-LBF melalui Perpres 32 Tahun 2018.
Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polres Manggarai Barat, AKP Robertus M. Bolle menyatakan kehadirannya di lokasi penggusuran hanya untuk melakukan pengamanan atas perintah Kapolres dan permohonan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
"Kami melaksanakan tugas pengamanan dengan surat tugas dari bapak kapolres. Dasar dari itu ialah permohonan dari Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) Flores untuk pengamanan terkait pembukaan jalan di atas tanah pemerintah. Jadi dasarnya itu," katanya.
"Sehingga, kami ke sini melaksanakan pengamanan. Semata pengamanan. Baik dari pihak pekerja maupun dari masyarakat itu sendiri," tambahnya.
Terkait dengan penangkapan warga atas Paulinus, ia menegaskan bahwa langkah itu diambil untuk mencegah menghindari masalah yang lebih besar.
"Persuasi sudah, komunikasi dengan baik sudah, terpaksa kita hanya sedikit keras dengan kegiatan ini. Tidak ada dorong mendorong. Tetapi ada satu saudara kita yang serahkan nyawanya di ekskavator. Kita amankan supaya dia jangan celaka. Kita pindahkan dia dari lokasi yang mengancam nyawanya itu," kata Robert.
Simak Video "Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib untuk Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum