Hotel karantina COVID-19 di Bali ternyata masih belum dibayar. Tunggakannya mencapai Rp 2,9 Miliar. Duit dari mana? duit dari mana untuk bayar itu...
Ada isu yang beredar mengenai kasus penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN), yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi Covid-19.
DSP itu digunakan untuk membayar hotel karantina, yang dimulai sejak September 2020 sampai dengan Februari 2021. Namun dari total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp 27,676,390,000, tetapi dana yang baru diterima sebesar Rp. 24,771,575,000, sehingga masih ada kekurangan (tunggakan) sebesar Rp. 2,904,815,000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Penanganan Covid-19 pun angkat bicara. Menurut mereka, proses permohonan DSP melalui mekanisme yaitu pengajuan proposal, dan dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
"Perlu ditegaskan bahwa segala kelengkapan administrasi termasuk hasil review BPKP sudah lengkap, untuk dijadikan dasar pembayaran DSP oleh BNPB. Tetapi sudah 1 tahun, tunggakan 2,9 milyar lebih belum dibayarkan oleh BNPB, jadi bukan tunggakan Pemerintah Provinsi Bali (Satgas)," jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar.
"Info terakhir yang diperoleh dari Pejabat BNPB bahwa masih menunggu gelontoran anggaran dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Rentin juga mengimbau untuk menyikapi kondisi ini, kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di pusat antara BNPB dengan Kementerian Keuangan.
"Dalam menjalankan tugas, kami selalu patuh atau taat azas. Kata kuncinya adalah dalam penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana baru. Semoga tunggakan DSP ini segera terbayarkan, dan pandemi Covid-19 segera berakhir, menuju ke tatanan kehidupan Bali era baru, masyarakat produktif tetapi aman dari Covid-19," pungkasnya.
---
Artikel ini sudah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum