Pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan halal bihalal tanpa makan bersama. Menparekraf Sandiaga Uno mengusulkan agar makanan dibungkus saja.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal tahun 2022. Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut mengenai halal bihalal yang dibatasi maksimal 100 orang. Kemudian tidak diizinkan untuk menyajikan makanan prasmanan.
Mengenai hal itu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf, Rizky Handayani mengatakan aturan ini bukan penghalang kegiatan halal bihalal. Menurutnya, masyarakat tetap bisa bersilaturahmi meskipun kegiatan makan bersama tidak dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halal bihalal tetap bisa dilakukan. Tidak makan bukan berarti kita tidak beramah tamah. Halal bihalal sama seperti bulan puasa kita bertemu tapi tidak makan-makan. Nanti dibungkus makanannya," kata Rizky dalam Weekly Press Briefing, Senin (25/4/2022).
Senada dengan Rizky, Sandiaga juga mengajak masyarakat lebih kreatif dalam menghidangkan makanan dengan cara dibungkus. Menurut Sandiaga, saat ini banyak UMKM yang mampu menghadirkan makanan dalam kemasan yang bagus.
Menurut Sandiaga, makanan berat dapat dibungkus dalam nasi kotak. Sedangkan untuk kudapan khas Lebaran seperti kue-kue kering dapat dikemas dalam wadah yang menarik untuk dibawa pulang setelah silaturahmi.
"Saya mengusulkan ini merupakan tantangan bagi pelaku ekraf untuk menyiapkan makanan dalam kotak, dalam goodie bag yang dibuat cantik seperti kastengel, daripada nyomot kayak dulu. Sehingga kita tetap sesuai protokol kesehatan dan tidak memicu COVID-19," ujar Sandiaga.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Hilangnya Si Penjaga Keselamatan, Ketika Museum Dirusak dan Dijarah
Mengenal Kereta Lambat yang Dinaiki Kim Jong Un ke China
10 Negara yang Mengeluarkan Travel Warning ke Indonesia karena Demo