Kuota Haji Jadi Polemik

CNN Indonesia - detikTravel
Sabtu, 30 Apr 2022 14:34 WIB
Ilustrasi Kakbah (AP Photo/Amr Nabil)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) merespons tudingan melanggar Undang-Undang Haji terkait kuota haji khusus tahun 2022. Bukan Kemendag yang menentukan, tetapi pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut bukan Kemendag yang menentukan jumlah jemaah haji yang akan diberangkatkan. Menurutnya, Kemenag hanya mengikuti kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi.

"Yang tentukan Saudi Arabia," kata Hilman seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (30/4/2022).

Hilman tidak merinci penentuan jumlah jemaah haji khusus dari pemerintah Arab Saudi itu. Dia juga tak menjawab saat dikonfirmasi apakah ketentuan itu melanggar UU Haji.

Tudingan Kemenag melanggar UU Haji dilayangkan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Umrah dan Haji (Sathu). Mereka memprotes jumlah kuota haji khusus yang ditentukan Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022.

Sathu menyampaikan Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus minimal 8 persen. Namun, KMA tersebut hanya memberikan kuota haji khusus 7.226 orang atau sekitar 7,3 persen tahun ini.

"Keputusan yang jelas dan terang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengamanatkan kuota bagi haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji nasional," kata Sekretaris Jenderal Sathu, Artha Hanief, dalam diskusi virtual pada Jumat (29/4) malam.

Sathu mengirim surat ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait hal itu. Mereka berharap Yaqut mengubah aturan tersebut.



Simak Video "Video: Timwas DPR Kritik BP Haji Buntut Isu Pemotongan Kuota Haji RI"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork