Pemerintah memperluas layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). Dari hanya 43 negara menjadi 60 negara.
Negara negara yang mendapat fasilitas VoA tersebut adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, China, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.
Perubahan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2022. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 28 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Yuk, Baca Syarat Penerbangan Airasia Terbaru |
Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, menjelaskan saat ini hanya ada sembilan bandara dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA.
"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis Sabtu (30/4/2022).
Baca Juga: Kabar Baik Buat Pariwisata Bali, VoA Diperluas Jadi 60 Negara
***
Artikel selengkapnya ada di detikBali, klik di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum