Terbaru, Visa on Arrival Berlaku untuk 60 Negara

Tim detikcom - detikTravel
Minggu, 01 Mei 2022 07:32 WIB
Bandara (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperluas layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). Dari hanya 43 negara menjadi 60 negara.

Negara negara yang mendapat fasilitas VoA tersebut adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, China, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Perubahan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2022. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 28 April 2022.

Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, menjelaskan saat ini hanya ada sembilan bandara dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA.

"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: Kabar Baik Buat Pariwisata Bali, VoA Diperluas Jadi 60 Negara

***

Artikel selengkapnya ada di detikBali, klik di sini.



Simak Video "Video Cara Limbad Bebas dari Imigrasi Saudi Setelah Dikira Penyihir"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork