Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Berlaku Mei 2022

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Berlaku Mei 2022

Tim detikcom - detikTravel
Minggu, 15 Mei 2022 21:03 WIB
Maskapai Super Air Jet tiba di Bandara Praya Lombok, Kamis (18/11).
Foto: Ilustrasi (dok. Humas Bandara Lombok)
Jakarta -

Maskapai Super Air Jet jadi pilihan traveler untuk terbang. Sebelum naik pesawat ini, ada baiknya simak syarat naik pesawat Super Air Jet yang berlaku Mei 2022.

Super Air Jet menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan bagi para traveler yang hendak berpergian menggunakan moda transportasi udara.

Persyaratan ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 serta Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Syarat Naik Pesawat Super Air Jet:

1. Penumpang Usia 18 Tahun ke atas yang baru menjalani Vaksin Dosis Pertama WAJIB menunjukkan Hasil Negatif Tes PCR yang berlaku 3x24 Jam.

2. Penumpang Usia 18 Tahun ke atas yang sudah Vaksin Dosis Pertama dan Kedua tapi belum suntik Booster, wajib menunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen (berlaku 1x24 jam) atau Hasil Negatif TesPCR (berlaku 3x24 jam.

ADVERTISEMENT

3. Penumpang Usia 18 Tahun ke atas yang sudah Vaksin Dosis Pertama, Kedua dan Booster tidak wajib menunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen atau PCR.

4. Penumpang Usia 6-17 Tahun yang sudah vaksin tidak wajib menunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen atau PCR.

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus (Hamil atau mengidap penyakit komorbid) wajib menunjukkan Surat Keterangan Resmi dari Dokter Rumah Sakit dan menunjukkan Hasil Negatif Tes PCR (berlaku 3x24 jam).

6. Penumpang usia kurang dari 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR, tapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19.

Selain itu, perlu diketahui bahwa kapasitas angkut penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.




(wsw/ddn)

Hide Ads