Kategori Orang yang Biasa Dideportasi Singapura, Siapa Saja?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kategori Orang yang Biasa Dideportasi Singapura, Siapa Saja?

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 17 Mei 2022 18:07 WIB
View of the merlion statue of Merlion Park, and the financial district in downtown Singapore. The merlion is a symbol and mascot of Singapore.
Patung Merlion Singapura. Foto: Getty Images/Marcus Lindstrom
Singapura -

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi oleh imigrasi Singapura. Berikut beberapa kategori orang yang biasa dideportasi oleh Singapura.

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi dari Singapura. Padahal dia datang ke negeri Singa itu untuk berlibur. UAS mengaku tak mendapat penjelasan dari petugas Imigrasi Singapura mengapa dia tak boleh masuk ke Singapura.

Belakangan KBRI Singapura mengonfirmasi, bahwa UAS tidak dideportasi melainkan ditolak masuk Singapura karena tidak memenuhi syarat warga asing yang boleh masuk Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikumpulkan detikTravel dari beberapa sumber, Selasa (17/5/2022), berikut kategori orang yang biasa dideportasi oleh imigrasi Singapura:

1. Traveler yang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya mempunyai pekerjaan atau bisa menghidupi dirinya sendiri, bahwa ada pemberi kerja yang menunggunya pulang atau dirinya termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu dan menggantungkan hidupnya secara finansial kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

2. Traveler yang menderita penyakit menular berbahaya yang membuat kehadirannya di Singapura berbahaya bagi masyarakat di sana.

3. Keluarga dari kelompok imigran yang dilarang.

Aturan hukum di Singapura menyebutkan, jika ada traveler (Warga Negara Asing) yang dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura, maka dirinya TIDAK BERHAK untuk mengajukan banding atas keputusan itu di depan pengadilan.

Keputusan untuk menolak atau mengizinkan traveler masuk ke Singapura murni berada di tangan Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Jika ada warga negara asing (WNA) yang bandel dan melanggar aturan itu, maka dia akan dijatuhi hukuman penjara 1-3 tahun dan hukuman denda hingga SG$ 6.000 (setara Rp 63 jutaan).

Masuk dan keluarnya warga negara asing (WNA) ke Singapura memang sudah diatur, tetapi aturan itu bisa berubah secara spesifik sesuai dengan kondisi dan situasi terkini yang berlaku.




(wsw/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
UAS Ditolak Masuk Singapura
UAS Ditolak Masuk Singapura
9 Konten
Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Singapura. Padahal kedatangan UAS ke Singapura untuk liburan. UAS ternyata masuk daftar warga negara asing yang tidak eligible masuk negeri Singa.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads