Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, mengumumkan pemerintah makin melonggarkan aturan perjalanan. Salah satunya mencabut aturan karantina di Korsel buat yang belum vaksin.
Aturan masuk Korsel terbaru itu diterapkan mulai 8 Juni 2022. Korsel juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Namun, pemerintah tetap mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) untuk masuk Korsel. Tes PCR tersebut berlaku dalam waktu 72 jam setelah kedatangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun sampai saat ini ada kewajiban karantina tujuh hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi, persyaratan tersebut dihilangkan mulai 8 Juni apapun status vaksinasi mereka," ujar Perdana Menteri Korsel, Han Duck-soo, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (4/6/202).
Dia menambahkan bahwa Korsel telah masuk dalam situasi stabil atas Covid-19. Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni.
Ini diberlakukan untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu. Sebab, pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks