Travelers! Merokok Sembarangan di Surabaya Bakal Dikenai Denda

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Travelers! Merokok Sembarangan di Surabaya Bakal Dikenai Denda

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 07 Jun 2022 20:05 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan ke publik. Kali ini sosialisasi dimulai dari kampus-kampus yang berada di Surabaya.
Kawasan Tanpa Merokok Surabaya (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya -

Pemkot Surabaya menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan ditetapkannya perda ini, maka warga yang ketahuan merokok sembarangan di tempat umum dapat dikenai sanksi hingga denda.

Aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat publik di Surabaya akan mulai diberlakukan pada 8 Juni 2022.

Sanksi administratif yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:
- denda sebesar Rp 250.000 bagi warga yang melanggar
- teguran lisan
- peringatan tertulis
- penghentian sementara kegiatan
- denda paling banyak Rp 50.000.000 dan pencabutan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari detikJatim, penetapan KTR ini sebenarnya telah tertuang dalam Perwali dan Perda. Namun, perwali tersebut akan diperbarui. Lalu, apa itu Kawasan Tanpa Rokok?

Sementara itu mengutip dari laman Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

ADVERTISEMENT

Penetapan KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok. Selain itu, penetapan ini juga memiliki misi untuk mengubah perilaku masyarakat secara tidak langsung agar dapat menerapkan pola hidup sehat.

Tidak hanya itu, penetapan KTR juga memiliki tujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok, meningkatkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, dan mewujudkan generasi muda yang sehat.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, KTR wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.




(ysn/ddn)

Hide Ads