Sandiaga: Liburan Sekolah, Jangan Euforia, Tetap Patuhi Prokes

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sandiaga: Liburan Sekolah, Jangan Euforia, Tetap Patuhi Prokes

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 28 Jun 2022 10:10 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno saat acara Kelana Nusantara di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu 25 Juni 2022.
Sandiaga Uno (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta -

Momen liburan sekolah telah tiba. Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau warga yang liburan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, apalagi sekarang tren kasus COVID tengah naik lagi.

Dalam Weekly Press Briefing, Senin (27/6/2022) Sandiaga Uno mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di saat liburan sekolah. Jangan sampai ada kenaikan kasus Covid-19 lagi.

"Liburan sekolah ini selalu menjadi momentum liburan bersama keluarga dan juga kesempatan untuk mengunjungi tempat-tempat beristirahat dan menggerakkan ekonomi setempat. Oleh karena itu kita terus mengingatkan tentang kewaspadaan terhadap kenaikan angka COVID-19. Jadi tetap berwisata namun dengan penuh kewaspadaan dengan protokol yang ketat dan disiplin. Jangan sampai euforia libur sekolah kita lupa menerapkan standar protokol kesehatan sesuai dengan CHSE yang ketat pada destinasi, akomodasi dan atraksi wisata," kata Sandiaga Uno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga juga mengungkapkan bahwa minat kunjungan dari wisatawan lokal dan mancanegara mengalami kenaikan. Terutama di destinasi favorit dan super prioritas.

"Di berbagai daerah mencatatkan peningkatan minat kunjungan dari wisatawan baik nusantara maupun mancanegara ke destinasi favorit seperti Bali, Jawa Barat, Jawa tengah dan juga Yogyakarta. Serta ada 5 destinasi super prioritas yang akan kita kembangkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah terus mendorong masyarakat atau wisatawan melakukan vaksinasi lengkap (vaksin booster) sebagai syarat agar dapat kemudahan perjalanan antara lain; tidak mewajibkan tes PCR/antigen maupun karantina sehingga memudahkan dalam menikmati berwisata di musim liburan sekolah.

Kemenparekraf meminta pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mematuhi aturan terbaru Satgas Penanganan COVID-19. Satgas COVID-19 pekan lalu merilis atau memberlakukan Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.

Dalam SE tersebut mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruangan. "Aturan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 sub-varian baru Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah terkonfirmasi masuk ke Indonesia," tutup Sandiaga.




(sym/ddn)

Hide Ads