Momen liburan sekolah telah tiba. Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau warga yang liburan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, apalagi sekarang tren kasus COVID tengah naik lagi.
Dalam Weekly Press Briefing, Senin (27/6/2022) Sandiaga Uno mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di saat liburan sekolah. Jangan sampai ada kenaikan kasus Covid-19 lagi.
"Liburan sekolah ini selalu menjadi momentum liburan bersama keluarga dan juga kesempatan untuk mengunjungi tempat-tempat beristirahat dan menggerakkan ekonomi setempat. Oleh karena itu kita terus mengingatkan tentang kewaspadaan terhadap kenaikan angka COVID-19. Jadi tetap berwisata namun dengan penuh kewaspadaan dengan protokol yang ketat dan disiplin. Jangan sampai euforia libur sekolah kita lupa menerapkan standar protokol kesehatan sesuai dengan CHSE yang ketat pada destinasi, akomodasi dan atraksi wisata," kata Sandiaga Uno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga juga mengungkapkan bahwa minat kunjungan dari wisatawan lokal dan mancanegara mengalami kenaikan. Terutama di destinasi favorit dan super prioritas.
"Di berbagai daerah mencatatkan peningkatan minat kunjungan dari wisatawan baik nusantara maupun mancanegara ke destinasi favorit seperti Bali, Jawa Barat, Jawa tengah dan juga Yogyakarta. Serta ada 5 destinasi super prioritas yang akan kita kembangkan," tambahnya.
Pemerintah terus mendorong masyarakat atau wisatawan melakukan vaksinasi lengkap (vaksin booster) sebagai syarat agar dapat kemudahan perjalanan antara lain; tidak mewajibkan tes PCR/antigen maupun karantina sehingga memudahkan dalam menikmati berwisata di musim liburan sekolah.
Kemenparekraf meminta pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mematuhi aturan terbaru Satgas Penanganan COVID-19. Satgas COVID-19 pekan lalu merilis atau memberlakukan Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
Dalam SE tersebut mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruangan. "Aturan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 sub-varian baru Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah terkonfirmasi masuk ke Indonesia," tutup Sandiaga.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!