Hamilton Spa and Massage di Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan bikin heboh karena berencana menggelar acara Bungkus Night yang disinyalir adalah praktik prostitusi terselubung atau pesta seks.
Polisi sendiri telah menetapkan lima orang pihak manajemen Hamilton Spa sebagai tersangka kasus 'Bungkus Night'. Kelima tersangka ditahan polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan dan pornografi.
Hamilton Spa rupanya pernah menggelar 'Bungkus Night' sebelum 'Bungkus Night Vol.2' dibongkar polisi beberapa hari yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memberi tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Hamilton Spa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin operasi usaha karena melanggar peraturan atau menyalahgunakan izin operasional.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui perangkat Satpol PP menutup secara permanen usaha spa tersebut dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru menerbitkan surat nomor e-0045/TM.21.59 untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) usaha spa and massage itu.
"Kemenparekraf mengimbau agar pelaku usaha pariwisata senantiasa patuh terhadap peraturan dan turut serta menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas) dengan tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat dalam menjalankan usaha," ujar Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjawab pertanyaan detikcom.
(ddn/msl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!