Pada Kamis (7/7/2022) dilaporkan 8 wisatawan terseret arus di Pangandaran. 3 wisatawan meninggal dunia, 4 selamat, dan 1 hilang. 1 wisatawan yang hilang ditemukan tewas.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 pagi. Para wisatawan yang kemudian diketahui sebagai santri anggota Ikatan Remaja Masjid (IREMA) Nurul Huda Kota Tasikmalaya itu hanyut terseret oleh ombak di Pantai Legokjawa, Cimerak, Pangandaran.
Setelah dibantu nelayan setempat, beberapa korban berhasil dievakuasi. Saat tiba di puskesmas, tiga orang dinyatakan meninggal dunia dan empat orang selamat. Sementara satu santri dinyatakan hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu santri yang hilang bernama Syahrul (13). Ia dan kawan-kawannya diberitakan mengunjungi Pangandaran untuk berkunjung ke rumah kerabat.
Mereka berenang di Pantai Legokjawa tanpa pengawasan orang dewasa. Mereka juga tidak mengetahui bahwa wilayah pantai tersebut memang tidak diperuntukkan untuk berenang.
Pada Sabtu (9/7/2022) korban ditemukan tim SAR Legokjawa yang dibantu perahu nelayan sekitar pukul 08.00 WIB. Korban ditemukan pada upaya pencarian pertama di hari ketiga.
"Korban ditemukan kurang lebih 2 mil dari lokasi awal kejadian Blok Bojong Saga sebelah kanan TKP. Korban sudah mengambang dalam kondisi tak bernyawa," kata Kasat Polair Polres Pangandaran AKP Sugianto.
Sementara itu menurut penuturan Kepala Unit Siaga SAR Pangandaran Edwin Purnama, korban ditemukan Tim SAR gabungan sejauh 3,2 kilometer dari titik awal. Korban ditemukan sekitar pukul 08.40 WIB.
Saat ini korban dibawa Tim SAR gabungan ke Puskesmas Legokjawa untuk divisum. Nantinya korban akan diserahterimakan kepada pihak keluarga.
Dengan ditemukannya korban terakhir yang hilang ini, maka proses pencarian korban akan dihentikan.
Artikel ini sudah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini.
(ysn/ysn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum