3 Provinsi Baru di Papua, Berikut Daftar Wilayahnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

3 Provinsi Baru di Papua, Berikut Daftar Wilayahnya

Tim detikcom - detikTravel
Sabtu, 09 Jul 2022 21:08 WIB
Kabupaten Puncak Jaya merupakan salah satu kabupaten di Papua yang berada di wilayah perbukitan dan gunung.
Puncak Jaya Papua Tengah (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru di Papua sehingga total provinsi di Indonesia berjumlah 37. Tiga provinsi baru itu ialah Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan. Pengesahan tiga undang-undang tentang tiga provinsi itu dilakukan DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/6/2022).

Berikut daftar wilayah 3 provinsi baru di Papua

Daftar Wilayah Papua Tengah:

Pasal 3

(1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Nabire;
b. Kabupaten Puncak Jaya;
c. Kabupaten Paniai;
d. Kabupaten Mimika;
e. Kabupaten Puncak;
f. Kabupaten Dogiyai;
g. Kabupaten Intan Jaya; dan
h. Kabupaten Deiyai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

ADVERTISEMENT

Dalam peta yang tercantum dalam lampiran UU yang baru disahkan DPR itu, terdapat 50 pulau yang masuk ke wilayah Papua Tengah. 44 Pulau berada di Kabupaten Nabire dan enam pulau di Kabupaten Mimika.

Pasal 6

Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Daftar Wilayah Papua Pegunungan:
Pasal 3

(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Jayawijaya;
b. Kabupaten Pegunungan Bintang;
c. Kabupaten Yahukimo;
d. Kabupaten Tolikara;
e. Kabupaten Mamberamo Tengah;
f. Kabupaten Yalimo;
g. Kabupaten Lanny Jaya; dan
h. Kabupaten Nduga.


(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 6

Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Daftar Wilayah Papua Selatan:


Pasal 3
(1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Merauke;
b. Kabupaten Boven Digoel;
c. Kabupaten Mappi; dan
d. Kabupaten Asmat.

(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Dalam peta yang menjadi lampiran UU tersebut, terdapat tujuh pulau yang menjadi bagian dari Papua Selatan.

Pasal 6

Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Provinsi baru akan dipimpin penjabat gubernur

Nantinya, peresmian Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan penjabat gubernur masing-masing provinsi oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur masing-masing provinsi itu paling lama dilakukan enam bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Lalu siapa yang berhak menjadi pj gubernur selama gubernur dan wakil gubernur definitif belum terpilih lewat Pemilu Serentak?

"Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilantik, Presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun," demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 2 yang terdapat di masing-masing undang-undang.




(ddn/ddn)

Hide Ads