Ada Visa Digital Nomad, Jangan Sampai Turis Serobot Pekerjaan WNI

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 21 Jul 2022 20:12 WIB
Foto: Biznet
Jakarta -

Turis pemegang visa digital nomad dapat bekerja sambil berlibur di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya jangan sampai mereka menyerobot pekerjaan warga lokal.

Pengamat pariwisata I Gde Pitana mendukung pemerintah dalam menerbitkan visa digital nomad. Visa ini diharapkan dapat mempermudah turis untuk tinggal lebih lama dan memberikan kontribusi bagi perekonomian lokal.

Turis asing yang menjadi target visa digital nomad adalah kalangan silver economy atau wisatawan senior. Selain itu, mereka juga harus bekerja pada pemberi kerja yang berasal dari luar negeri.

Mengenai hal ini, Pitana memberikan beberapa catatan untuk pemerintah. Salah satunya soal memastikan kegiatan yang diizinkan dan dilarang dilakukan bagi pemegang visa digital nomad tersebut.

"Pemerintah harus meyakinkan bahwa mereka tidak akan mengambil pekerjaan orang lokal. Jangan sampai mereka datang lalu misalnya menjadi konsultan untuk perusahaan Indonesia," kata Pitana ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (21/7/2022).

"Kemudian yang kedua, yakinkan bahwa yang datang itu bukan pelarian. Jangan sampai turis itu berurusan dengan hukum internasional. Indonesia jangan sampai melindungi para buronan," dia menambahkan.

Di samping itu, aturan mengenai pembukaan bisnis juga perlu diperhatikan. Pitana menegaskan turis digital nomad tidak diperbolehkan untuk membuka usaha secara fisik karena ini berkaitan pula dengan pemasukan yang seharusnya didapatkan dari luar Indonesia.

"Harus betul-betul nomad. Jadi, tidak bisa tiba-tiba menyewa kantor lalu menggaji karyawan. Itu tidak boleh. Maka sekarang ini perlu dikembangkan working space sebagai tempat untuk orang-orang ini bekerja," kata dia.

Terkait dengan pembebasan pajak penghasilan, Pitana juga mengusulkan agar pemerintah menarik pajak dari transfer uang yang turis asing lakukan.

"Berlakukan sistem perpajakan sesuai dengan transfer uang. Bukan gaji mereka yang dipajaki tapi transfer uang ke rekening. Ada Undang-undang perpajakan yang mengatur tentang transfer uang dari luar negeri," ujarnya.

Visa digital nomad rencananya bakal memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Masa berlaku ini lebih panjang dibandingkan jenis visa lain seperti visa turis, visa on arrival, hingga ketentuan bebas visa yang durasinya 30 hari dan 180 hari.



Simak Video "Video: Trump Teken Penangguhan Visa Mahasiswa Asing Harvard"

(pin/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork