Imigrasi Tambah 3 Negara Subjek Visa on Arrival Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imigrasi Tambah 3 Negara Subjek Visa on Arrival Indonesia

Yasmin Nurfadila - detikTravel
Rabu, 27 Jul 2022 20:15 WIB
Visa
Ilustrasi visa. (Foto: iStock)
Jakarta -

Daftar negara yang bisa masuk Indonesia dengan Visa on Arrival bertambah panjang. Ada tiga negara baru yang bisa masuk RI dengan VoA.

Pada Selasa (26/7/2022) Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022. Berisi keputusan penambahan tiga negara ke dalam daftar subjek Visa on Arrival (VoA) khusus wisata. Tiga negara itu adalah Kolombia, Maladewa, dan Monako.

Dengan tambahan tiga negara baru itu, ada 75 negara yang termasuk dalam daftar negara subjek VoA Indonesia. Warga dari ke-75 negara tersebut dapat mengajukan Visa Kunjungan saat tiba di Indonesia. Dengan catatan, tujuan kunjungannya adalah untuk berwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk negara Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata tidak mengalami penambahan. Negara yang dibebaskan dari visa kunjungan saat berwisata ke Indonesia di antaranya yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Kamboja, Laos, Myanmar, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Filipina.

Baik Visa on Arrival ataupun Bebas Visa Kunjungan hanya berlaku bagi mereka yang berkunjung dengan tujuan wisata.

ADVERTISEMENT

"Penggunaan Visa on Arrival maupun Bebas Visa Kunjungan dikhususkan untuk Orang Asing yang hendak berwisata. Apabila ada Orang Asing yang aktivitasnya tidak sesuai dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang keimigrasian," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Permohonan VoA ini dapat dilakukan langsung di konter BRI pada area kedatangan. Baik di pintu masuk kedatangan jalur udara, darat, maupun laut.

Adapun syarat yang wajib dilampirkan adalah paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti bayar VoA, serta sertifikat vaksinasi Covid-19.

Tarif VoA adalah sebesar Rp 500.000. Pembayaran VoA dapat dilakukan langsung di konter menggunakan mata uang Rupiah atau US Dollar. Bagi wisatawan yang membawa mata uang lain, dapat melakukan penukaran mata uang di konter yang sama.

Wisatawan mancanegara dengan VoA dapat melakukan perpanjangan visa satu kali. Perpanjangan dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat.

"VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari. Perpanjangan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja yang posisinya paling dekat dengan domisili WNA di waktu tersebut," kata Achmad.

Selain menambah negara subjek VoA, Pemerintah juga mendukung kemudahan permohonan visa dengan membuka 46 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dapat melayani pengajuan VoA. Serta 120 TPI yang menerima kedatangan Orang Asing dari negara-negara subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Berikut adalah daftar TPI yang melayani Visa on Arrival Khusus Wisata:

TPI Bandara

  1. Adisumarmo
  2. Hang Nadim
  3. Juanda
  4. Kualanamu
  5. Minangkabau
  6. Ngurah Rai
  7. Raja Haji Fisabilillah
  8. Sam Ratulangi
  9. Soekarno Hatta
  10. Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  11. Sultan Hasanuddin
  12. Sultan Mahmud Badaruddin II
  13. Sultan Syarif Kasim II
  14. Syamsuddin Noor
  15. Yogyakarta
  16. Zainuddin Abdul Madjid

TPI Pelabuhan Laut

  1. Bandar Bentan Telani Lagoi
  2. Bandar Seri Udana Lobam
  3. Batam Centre
  4. Benoa
  5. Biak
  6. Citra Tri Tunas
  7. Dumai
  8. Jayapura
  9. Marina Teluk Senimba
  10. Nongsa Terminal Bahari
  11. Nusantara Pare Pare
  12. Padang Bai
  13. Samudera
  14. Saumlaki
  15. Sekupang
  16. Sibolga
  17. Soekarno-Hatta
  18. Sri Bintan Pura
  19. Sunda Kelapa
  20. Tanjung Balai Karimun
  21. Tanjung Pandan
  22. Tenau
  23. Tual

Pos Lintas Batas

  1. Aruk, Kalimantan Barat
  2. Entikong, Kalimantan Barat
  3. Mota'ain, NTT
  4. Motamasin, NTT
  5. Sota, Papua
  6. Tunon Taka, Kalimantan Utara
  7. Wini, NTT



(ysn/fem)

Hide Ads