3 Pelaku Demo di Labuan Bajo Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

3 Pelaku Demo di Labuan Bajo Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Rabu, 03 Agu 2022 14:42 WIB
Para pelaku pariwisata di Labuan Bajo menggelar aksi bersih-bersih dan pungut sampah di Puncak Waringin, Labuan Bajo, NTT, Senin (1/8/2022) siang. Suasana menjadi tegang ketika aksi tersebut dibubarkan aparat bersenjata.
Foto: Demo di Labuan Bajo (dok. Istimewa)
Labuan Bajo -

Polres Manggarai Barat mengamankan tiga orang aktivis pariwisata yang menggelar aksi demo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (1/8). Begini penjelasan polisi.

Aksi mogok pelaku wisata merupakan bentuk perlawanan atas ditetapkannya harga tiket Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per wisatawan. Aksi mogok itu sendiri berlangsung selama sebulan dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

"Unras (unjuk rasa) kemarin ada 3 orang diamankan. Salah satunya ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariasandy menuturkan tiga orang yang ditangkap polisi karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama di objek vital seperti bandara.

"jadi mereka ada niat melakukan sweeping terhadap pelaku wisata yang melayani (wisatawan) di bandara. Diminta bubar tapi menolak, akhirnya kita amankan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya satu aktivis berinisial RT yang ditetapkan tersangka terindikasi memprovokasi massa lainnya. Polisi mengamankan video provokasi tersebut.

"Kami tetapkan tersangka karena ada indikasi itu (provokasi), ada kesepakatan kalau tidak ikut kesepakatan akan dibakar fasilitas nya (wisata)," ungkap dia.

Menurutnya dua orang lainnya akan dipulangkan hari ini. keduanya tidak terindikasi melanggar hukum.

"Dua orang lainnya rencananya dipulangkan hari ini setelah cukup pemeriksaan dari penyidik," pungkasnya.

Tersangka atas nama RT akan dijerat dengan pasal 14 Undang-udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Selain itu Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto


----

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.




(wsw/wsw)

Hide Ads