Turis AS di Bali Belanja Ganja Thailand, Tipu-tipu Beli Oleh-oleh

Sui Suadnyana - detikTravel
Kamis, 04 Agu 2022 18:15 WIB
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Seorang wisatawan asal Amerika Serikat (AS) di Bali, bernama Jason P Clark ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar. Bule itu belanja ganja cair dari Thailand.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (3/8/2022). Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari bea cukai. Pelaku ditangkap di Jalan Made Bulet, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Juli 2022.

"Untuk ini control delivery dari Thailand, melalui informasi dari bea cukai kemudian disampaikan kepada Polresta (Denpasar), lalu kami tangkap yang bersangkutan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers kemarin.

Dari tangan wisatawan AS itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu botol kaca berisi cairan kuning berupa ganja dengan berat bersih 360 gram dan enam alat suntik atau spuit (syringe) berisi cairan kuning berat bersih 6,01 gram. Bambang mengungkapkan, wisatawan AS itu sudah berada di Bali kurang lebih selama dua tahun. Menurut pengakuannya, WN AS itu telah memesan ganja cair sebanyak dua kali.

"Kurang lebih di sini sudah dua tahun. Dia sudah sering berangkat dan pergi, yang bersangkutan mengirim yang kedua kali, pengakuannya dari Thailand," jelas Bambang.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, WN AS itu membeli ganja cair untuk dicampurkan ke makanan ringan. Makanan itu juga dibagikan kepada teman-temannya.

"Ya sebagai konsumsi dan dia bagikan juga ke temannya. Dia kamuflase ke makanan yang lain. Makanan ringan seperti oleh-oleh," kata dia.

Ganja yang dibeli WN AS itu kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi. Pembelian ganja cair diketahui aparat setelah pihak bea cukai melakukan control delivery.

"Ya makanya kami ada control delivery dan bekerja sama dengan instansi-instansi terkait, kami mengungkap," kata Mirza.

Di sisi lain, ada dugaan wisatawan AS itu menggunakan ganja cair dikarenakan mempunyai penyakit kanker. Ia sempat berteriak di tengah-tengah jalannya pers rilis dan mengungkapkan hal tersebut.

"I have cancer five years (saya punya (penyakit) kanker lima tahun)," ujar WN AS itu. Ungkapan itu ia juga sampaikan saat kembali digiring oleh polisi.

Namun Mirza mengaku pihaknya belum bisa membuktikan WN AS itu mempunyai kanker. Sebab, ia belum bisa menunjukkan buktinya kepada polisi.

"Sementara masih didalami karena dia juga belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami penyakit itu. Belum ada (bukti medis). Nanti coba lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mirza.

WN AS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Ia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

===

Artikel ini sudah tayang di detikBali.



Simak Video "Thailand Tetapkan Ganja Jadi Obat Terlarang Mulai 1 Januari 2025"

(fem/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork