Bule Jerman Sebut Antre 5 Jam di Bandara I Gusti Ngurah Rai Akhirnya Pulang

Femi Diah - detikTravel
Sabtu, 06 Agu 2022 14:43 WIB
Ilustrasi Bandara Bali (Istimewa/Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali)
Jakarta -

Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Sebastian Powel yang menulis antrean jam di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, akhirnya pulang ke negara asalnya.

Anggiat Napitupulu, kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menyebut bahwa Sebastian pulang secara sukarela. Dia juga menyebut itu sebagai bentuk sanksi karena menulis artikel yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Artikel itu dimuat di Loyalty Lobby dan menjadi viral di WhatsApp. Sebastian menceritakan wisatawan mancanegara (wisman) harus mengantre di Terminal Kedatangan Internasional selama lima jam. Dia juga menyebut pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah terburuk di dunia.

Nah, Imigrasi menilai artikel itu tidak berdasarkan pengalaman pribadinya. Dari penelusuran Imigrasi Sebastian hanya butuh 53 menit untuk menyelesaikan proses keimigrasian saat masuk ke Bali.

Curhatan di Loyalty Lobby itu bikin resah karena merupakan kisah orang lain yang tidak bisa ditentukan waktunya. Sebastian juga tidak dapat menyebut secara rinci kapan kejadian itu berlangsung.

Sikap Imigrasi untuk memulangkan Sebastian sebelum masa berlaku VoA habis menuai pro dan kontra.

"Kemarin dia (sudah pulang), sudah keluar Indonesia," kata Anggiat dan dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (6/8/2022).

Sebastian tersebut pulang pada Kamis (4/8)setelah tujuh hari berada di Bali. Dia berada di Pulau Dewata sejak 29 Juli 2022.

Dia meninggalkan Bali lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Dia keluar Indonesia tapi tidak langsung ke negaranya. Dari Bali, tidak ada penerbangan langsung ke negaranya," kata Anggiat.

Selain itu, Kemenkumham Bali juga tidak mengajukan untuk penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasikarena kepulangan Sebastian bukan deportasi.

"Tangkal itu, keputusan pusat hanya kepulangan kemarin kan cuma teguran dalam bentuk sanksi. Meskipun VoA berlaku sampai 30 hari. Jadi, bukan dalam rangka deportasi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggiat sudah menginstruksikan agar Sebastian pulang kendati masa berlaku Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari belum habis.

"Sebastian, kita beri teguran sehingga dia memiliki visa on arrival yang tadinya 30 hari. Kita, minta sebelum 30 hari harus meninggalkan Bali atau wilayah Indonesia," kata Anggiat, Senin (1/8).



Simak Video "Video: 32 Penerbangan Bandara Ngurah Rai Dibatalkan Imbas Erupsi Lewotobi"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork