Naik Kelas! Arak Bali Masuk 2 Hotel Bintang Lima

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Naik Kelas! Arak Bali Masuk 2 Hotel Bintang Lima

Triwidiyanti - detikTravel
Kamis, 08 Sep 2022 10:10 WIB
Begini Cara Pembuatan Arak Bali yang Tahan Disimpan Tahunan
Arak Bali Foto: detikcom/Riska Fitria
Denpasar -

Arak Bali kini naik kelas. Sebanyak 28 perajin arak menandatangani kerjasama dengan dua hotel berbintang yaitu Hotel JW Marriott dan Kempinski. Minuman beralkohol tradisional itu pun menjadi salah satu produk unggulan lokal Bali.

Ketua Asosiasi Koperasi Arak se-Bali Ida Ayu Puspa Eni mengatakan pihaknya akan terus menjajaki hotel-hotel lainnya di Bali untuk memasarkan produk arak lokal.

"Artinya ini sudah mau terbuka jalan itu untuk arak Bali. 28 perajin ini dari banyak kabupaten seluruh Bali, ada Karangasem, Singajara, dan kabupaten lain," kata Dayu Puspa usai pertemuan di Jayasabha, Denpasar, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, arak Bali yang dinyatakan naik kelas itu juga sudah berpita cukai. Arak yang didistribusikan ke hotel terdiri dari tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya, yaitu golongan A (di bawah 20 persen), golongan B (20 persen) dan golongan C (40 persen).

Pemilik brand arak IWAK Arumery ini mengaku produknya bakal menjadi suvenir para delegasi G20. "Ya sudah dalam pembicaraan dengan bapak Menteri Pariwisata Sandiaga Uno," pungkas Ida Ayu

ADVERTISEMENT

Dayu Puspa menyebut, saat ini ada sekitar 6.000 petani arak di Bali. Ia berharap akan lebih banyak lagi produk arak Bali yang naik kelas. Menurutnya, hal itu dapat terjadi dengan dukungan dari berbagai pihak.

Gubernur Bali I Wayan Koster bertemu dengan para pelaku pariwisata dan perajin arak di Rumah Jabatan, Jayasabha, Denpasar (7/9/2022).Gubernur Bali I Wayan Koster bertemu dengan para pelaku pariwisata dan perajin arak di Rumah Jabatan, Jayasabha, Denpasar (7/9/2022). Foto: Triwidiyanti/detikBali


"Kalau mau naik kelas semua harus mendukungnya," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur I Wayan Koster menegaskan keberadaan arak Bali sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali. Koster mengaku bakal mendorong produk arak Bali lainnya agar naik kelas.

"Kita juga sudah ada izin edar dan pita cukai. Saya akan bicara ke bea cukai, ini kan kemasannya naik kelas," kata Koster.

---

Artikel ini sudah tayang di detikBali, selengkapnya klik tautan ini.




(iws/ddn)

Hide Ads