Presiden Jokowi memberikan teguran kepada Imigrasi saat memberikan pengantar dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) terkait Visa on Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka, Jakarta melalui video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (10/92022).
Presiden Jokowi meminta Imigrasi berbenah dalam melayani. Itu agar Indonesia dapat lebih mudah untuk meningkatkan arus investasi dan meningkatkan jumlah wisatawan asing.
Bagi traveler yang belum mengetahui apa itu Voa dan KITAS, detikcom akan menjelaskannya untuk kamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KITAS
KITAS merupakan kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dikutip dari situs Imigrasi Soekarno-Hatta, izin tinggal terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal Terbatas ini diberikan kepada:
1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas
3. Orang asing yang diberikan alih status dan Izin Tinggal Kunjungan
4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridikasi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
Menurut Izin Tinggal Terbatas diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang namun keseluruhan masa tinggalnya tak lebih dari 6 tahun.
Baca juga: Alarm! 5 Poin Teguran Jokowi untuk Imigrasi |
VoA (Visa on Arrival)
Dalam website Hasanuddin Airport dijelaskan bahwa Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.
Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
1. Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol