Presiden Joko Widodo meminta Imigrasi mempermudah pembuatan visa untuk mendukung program investasi. Rupanya, pangkal masalah bukan Imigrasi, tetapi regulasi yang memberikan syarat kelengkapan visa kepada instansi di luar Imigrasi.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Senin (19/9/2022) pelayanan visa untuk orang asing diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut visa kepada orang asing harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi. Nah, surat rekomendasi ini datangnya dari instansi di luar Imigrasi/Kemenkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 dan ayat 3 huruf a dan b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 103 ayat 2 huruf a PP Nomor 48/2021.
Di Pasal 142 ayat 2 huruf d dicantumkan lebih detail lagi, yaitu:
Bagi orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, meliputi:
1. Surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. Surat keterangan domisili;dan
4. Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait
Selain itu, dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga disebutkan syarat mendapatkan visa. Syarat ini juga harus dilayani oleh instansi lain di luar Imigrasi/Kemenkumham.
Pasal 14 Ayat (6) berbunyi:
Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja sebagai TKA.
Pasal 14 Ayat (7)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakn secara daring kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun Protokol Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam Huruf H Angka 2 disebutkan bila visa diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari kementerian lembaga. Pasal itu selengkapnya berbunyi:
WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
A. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
B. Sesuai skema perjanjian(bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau:
C. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
Berapa lama proses visa oleh Imigrasi bila berkas sudah lengkap?
Ternyata proses hanya 3 sampai 5 hari. Berikut dasar hukumnya:
1. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Pemberian Visa)
2. SOPAP Dirjen Imigrasi di bidang Pelayanan Visa Selama Masa Pandemi Covid-19: Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran PNBP
3. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal: Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Untuk Pemberian Izin Tinggal Kunjungan, Pemberian Izin Tinggal Terbatas, Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi ABG yang memilih Asing, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas).
Sebagaimana diketahui, pekan lalu Jokowi mengancam akan mengganti dirjen sampai bawahan di Imigrasi bila tak mampu melakukan perubahan di sistem imigrasi Indonesia.
Menyikapi ragam kritik mengenai imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.
"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata Amran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora, menambahkan biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.
"Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan," ujar Agato.
Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, China dan India.
***
Artikel ini juga tayang di detiknews. Klik di sini.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol