Kasus turis yang diminta biaya tambahan setelah check in di hotel masih ramai dibicarakan. Namun bila kamu mengalami hal yang sama, lakukan saja hal ini.
Beberapa waktu lalu sempat viral curhatan turis yang dimintai lagi biaya tambahan saat check in di salah satu hotel Lombok. Namun dia telah menghapus video tersebut dan memberikan klarifikasi.
Dihubungi detikcom, Kamis (22/9/2022) Lalu Kusnawan, Ketua Gili Hotels Association (GHA) sekaligus ketua Indonesian Hotel General Manager (IHGMA) DPD NTB memberikan saran bagi traveler yang terjebak scamming harga hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang paling aman memesan hotel ya melalui OTA karena jelas aturannya. Ketika kamu memesan hotel melalui OTA, itu termasuk di dalamnya hak-hak pemesan dilindungi. Kalaupun terjadi apa-apa, misalnya solo traveling terus walk in ke hotel dan melakukan pembayaran kita tidak bisa menyebutnya ini penipuan karena dia datang sendiri dan melakukan pembayaran," ujarnya.
"Namun jika terjadi apa-apa yang tidak mengenakan, jangan sampaikan di sosial media, selesaikan baik-baik dengan pihak hotel. Kalau mau laporan, laporkan ke polisi. Jika melakukan pemesanan melalui OTA, hubungi costumer service-nya," jelas Kusnawan.
Kusnawan pun juga tidak menutup mata, bisa saja ada oknum nakal di lapangan. Dia menghimbau wisatawan untuk melakukan pemesanan hotel melalui OTA terpercaya atau melalui jalur rekomendasi.
"Tetapi kita juga tidak menutup kemungkinan ada oknum seperti itu. Nah silahkan pesan hotel melalui travel agent jika mau aman atau bisa juga mencari tahu rekomendasi tentang hotel dari teman atau lihat review dulu sebelum memesan hotel," tambahnya.
Terkait dengan kasus yang viral, Kusnawan mengatakan kendalanya adalah dia tidak tahu hotel mana yang dimaksud. Sehingga jika dikasih tahu mereka bisa melaporkannya ke polisi karena terkait penipuan.
"Yang menjadi kendala, kita tidak dikasih tahu hotel apa yang dimaksud. Kalau kita tau namanya dan karena ini juga menyangkut kasus penipuan tinggal dilaporkan ke polisi Karena ini adalah tindakan pidana," tutupnya.
Baca juga: 13 Tempat Wisata di Lombok untuk Petualang |
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum