Kelakuan Penumpang First Class Kok Rasis Begini...

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kelakuan Penumpang First Class Kok Rasis Begini...

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Minggu, 25 Sep 2022 15:10 WIB
Pesawat disimpan dan hibernasi
Foto: Ilustrasi American Airlines (CNN)
New York -

Seorang penumpang pesawat First Class dihukum pidana 4 bulan penjara. Penyebabnya, karena dia meludahi penumpang lainnya dan berkata hinaan rasis. Duh!

Penumpang wanita yang bermasalah itu dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Pengadilan Federal AS. Penumpang itu diketahui bernama Kelly Pichardo. Selain Kelly, Jaksa Penuntut Umum menyebut ada satu penumpang lain yang dihukum dengan pidana serupa dengan kasus yang sama.

Dilansir detikTravel dari Associated Press, Minggu (25/9/2022), insiden itu terjadi pada 24 Februari 2021 silam. Saat itu, Kelly naik pesawat First Class maskapai American Airlines yang terbang dari Dallas menuju ke Los Angeles.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah perjalanan, terjadi keributan yang melibatkan Kelly dan penumpang kelas First Class lainnya. Mereka diketahui saling menghina satu sama lain dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Sampai ketika, Kelly mengeluarkan hinaan berbau rasial kepada penumpang pria lain yang menyuruh mereka untuk berhenti. Tak cuma itu, Kelly juga meludahi penumpang pria itu saat dia berusaha untuk merekam video keributan tersebut.

ADVERTISEMENT

Keributan itu sampai memaksa sang pilot untuk mengalihkan penerbangan dan mendarat di Phoenix. Setelah pesawat berhasil mendarat dengan selamat, semua penumpang yang terlibat keributan langsung diminta meninggalkan pesawat.

Kasus ini langsung diinvestigasi oleh FBI. Hasilnya, dua orang penumpang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kelly dan satu wanita lainnya.

Kelly yang berasal dari Bronx, New Tork juga dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 9.200 (setara Rp 138 juta) terkait kasus tersebut. Denda itu harus dibayarkan Kelly kepada American Airlines atas kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa ribut-ribut itu.

Kelly juga akan dijatuhi hukuman percobaan selama 3 tahun dengan pengawasan setelah nanti dia dibebaskan dari pidana penjara selama 4 bulan.




(wsw/wsw)

Hide Ads