Seorang fotografer profesional satwa liar Alain Compost buka suara soal sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menilai jika dipersulit mendokumentasikan badak di Indonesia.
Alan menjelaskan dugaan pelarangan itu tak berdasarkan surat resmi dari KLHK. Bahkan, ia sudah menulis surat resmi kepada KLHK untuk meminta penjelasan namun tak kunjung mendapat jawaban.
"Tidak ada surat resmi tapi saya sudah menghubungi ke Kementerian, menghubungi Yayasan Badak Indonesia, surat tertulis tapi tidak ada jawaban yang jelas," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada alasan yang jelas kepada saya. Saya sudah menunggu selama beberapa bulan dan bersabar," sambungnya.
Padahal Alain dikenal sebagai fotografer yang kerap mengabadikan badak Jawa dan Sumatra. Dia mengklaim punya hubungan baik dengan KLHK karena bekerja dengan dukungan berbagai pihak berwenang di lapangan. Juga dia mengklaim telah berkontribusi untuk meningkatkan kesadaran tentang konservasi badak.
Dia pun juga mencurahkan isi hati dan liku pekerjaannya sebagai fotografer di Facebook.
"Terkadang saya dibayar tetapi sering kali saya membagikan gambar saya secara gratis," katanya di dalam unggahannya.
Bahkan katanya ada foto Badak Jawa miliknya yang dicetak dan dipajang di kantor KLHK tanpa ada pihak yang pernah meminta izin kepadanya. Namun dia menjelaskan tak keberatan dengan hal itu.
Menurut Alain, KLHK mempersulit dirinya memfilmkan dan memotret badak, terutama di penangkaran Badak Sumatra di Taman Nasional Way Kambas, Lampung.
"Seekor badak lahir beberapa bulan yang lalu dan meskipun telah berulang kali melakukan pendekatan untuk mendokumentasikan peristiwa langka ini, saya tidak diizinkan untuk mengunjunginya," katanya.
Ia merasa aneh atas pengecualian itu. Dia mengatakan beberapa tahun yang lalu seorang fotografer Amerika Serikat diizinkan mendokumentasikan kelahiran badak lain.
"Saya mendengar bahwa pada saat itu dia tidak dianggap sebagai 'profesional' dan menurut kesepakatan, pekerjaannya hanya untuk penggunaan internal. Kenyataannya adalah fotografer ini disponsori oleh Canon dan saya menemukan foto-fotonya tersebar di seluruh dunia di agensi foto dan publikasi," lanjut tulisannya.
Ia menduga KLHK ingin mempertahankan monopoli dokumentasi untuk tujuan propaganda sendiri.
"Semua orang harus diizinkan untuk melihat dan mendokumentasikan satwa liar apa pun, terutama badak selama kita menghormati aturan dan tidak mengganggu hewan," tutupnya dalam postingan.
Ia mengatakan, sebagai fotografer satwa liar dan pembuat film, aturan yang diberlakukan KLHK membunuh profesi itu hingga peluang untuk generasi berikutnya dari orang-orang seperti dia untuk berkembang.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Menteri KLHK lewat pesan singkat pada Selasa (27/9), namun hingga berita ditulis enggan berkomentar.
Menurut Alain ada sesuatu yang tak jelas dalam perkara ini. "Semua proyek konservasi harus terbuka dan transparan, bukan politik," ucap dia saat dihubungi.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!