Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi. Gelombang tinggi ini berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 9-10 Oktober 2022.
"Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna dan Laut Arafuru," kata BMKG dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2022).
Adapun kondisi ini menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan timur Simeulue, Teluk Lampung bagian selatan, Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Natuna, Laut Natuna, perairan selatan Flores, perairan Pulau Sawu-Rote-Kupang, Laut Sawu, Laut Banda bagian selatan, perairan selatan Kep. Tanimbar, perairan selatan Kepulauan Kai-Aru, Laut Arafuru bagian tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,50-4,0 meter berpeluang terjadi di perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano-barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatera, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia selatan Banten-NTT.
BMKG pun memperingatkan soal risiko tinggi dalam pelayaran. Risiko ini terdiri dalam beberapa kategori. Berikut ini kategorinya.
-Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m)
-Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m)
-Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m)
-Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Feri (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m)
-Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m)
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Takut Bayar Royalti, PO Haryanto Ikut Larang Kru Putar Lagu di Bus