Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 26 Okt 2022 12:41 WIB

TRAVEL NEWS

Agen Travel Bali Antusias Sambut Kebijakan Second Home Visa buat Miliarder

Tim detikcom
detikTravel
Sistem pengairan subak Bali
Ilustrasi wisata Bali (Foto: Kemenpar)
Jakarta -

Perwakilan agen travel di Bali merespons positif layanan second home visa atau visa rumah kedua. Diharapkan tinggi peminat.

Second home visa diperuntukkan untuk orang asing tertentu atau ex-WNI yang berencana tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Ada syarat tertentu untuk mendapatkannya, salah satunya menyetorkan deposit senilai Rp 2 miliar.

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi menikmati hari tua, dan lainnya.

"Saya menyambut baik adanya second home visa ini," kata Ussyana Dethan, kepala Bidang Hukum dari ASITA (Asosiasi Travel Agen) Bali, usai launching visa second home di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, dengan adanya second home visa dapat memberikan rasa nyaman dan keamanan bagi turis yang tinggal di Indonesia, khususnya Bali. Pihaknya mengaku masih menunggu aturan resmi dari Direktorat Imigrasi.

"Ya kita tunggu detailnya ke depannya gimana aturannya karena ini kan belum ada, jadi kami menunggu," kata Ussyana.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana berharap dengan diberlakukannya visa second home dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan para pebisnis asing datang ke Bali.

Sebabnya, dengan adanya Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan Rp 300 miliar hingga per 1 Oktober 2022.

"Ya kita harapkan sebanyak-banyaknya yang datang ke Bali," kata Widodo didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, usai launching visa second home di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (25/10/2022).

Diungkap Anggiat Napitulu, bahwa sejak diberlakukan VoA terbaru ada sekitar 11.000 WNA (warga negara asing) yang masuk hanya ke Bali.

"Sudah lebih dari 300 miliar rupiah dengan VoA sampai 1 Oktober 2022," kata Anggiat

Dengan kebijakan tersebut, kata Anggiat visa second home diharapkan dapat menjaring turis asing berusia lanjut.

"Kalau hanya VoA sangat singkat tanggung bagi mereka sementara kita tahu di negara mereka-mereka punya kapital," ujar Anggiat.

Target segmentasi yang mengarah kepada pebisnis kata Widodo sangat terbuka lebar, selain itu untuk turis asing berusia lanjut dapat stay hingga 5-10 tahun di Indonesia khususnya Bali.

"So kita attract mereka untuk spend money in Indonesia," kata dia.

Negara lain di Asia tenggara telah lebih dulu menerapkan second home visa. Di antaranya Thailand dengan Visa Long-Term Resident (LTR), kemudian Kamboja, dan Malaysia.



Simak Video "Kemenparekraf Sambut Ratusan Turis Tiongkok di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA