Gubernur Bali Wayan Koster punya cara unik dalam merayakan penetapan arak sebagai Warisan Budaya Takbenda. Ia ingin menggelar cocktail party.
Cocktail party dan dinner akan diselenggarakan dalam perayaan Rahina Tumpek Landep di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Sabtu (5/11/2022). Acara tersebut digelar sebagai respons atas ditetapkannya arak Bali WBTb oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
"Penetapan Arak Bali sebagai WBTb merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha arak Bali," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (4/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cocktail party tersebut nantinya akan dihadiri oleh para perajin arak se-Bali, para manajer hotel, dan pengusaha pariwisata Bali. Koster menilai arak Bali telah memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga layak dijadikan sebagai sajian di hotel-hotel maupun restoran.
"Semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor," sambung Koster.
Tak hanya itu, arak Bali kini diklaim sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia, yaitu minuman golongan C dengan kadar alkohol 25%-45% dan dibuat dengan proses destilasi. Arak Bali pun disejajarkan dengan minuman spirit dunia lainnya seperti Whiskey (Irlandia), Rum (India Barat), Vodka (Rusia), hingga Tequila (Mexico).
"Proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya," imbuh Koster.
Sebagai informasi, Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 digelar dari 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta. Sidang tersebut menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari 32 provinsi.
Selain arak Bali, ada 8 warisan budaya Bali lainnya yang diakui sebagai WBTb, yaitu: uyah (garam) Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan), berko (seni pertunjukan), mejaran-jaranan (ritus), dan serombotan.
Artikel ini sudah tayang di detikBali.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol