PT Arkindo mengajukan gugatan perdata kepada PT Taman Impian Jaya Ancol. Selain itu, ada 3 pihak lain yang digugat Arkindo.
Dilihat detikcom, Senin (7/11/2022), di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), gugatan itu teregister dengan nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr. Gugatan itu teregister pada 25 Oktober 2022.
Empat pihak yang digugat Arkindo ialah PT Taman Impian Jaya Ancol, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Bank DKI cq Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, dan PT Jamkrida Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berupa Tanah beserta Bangunan yang terletak di Ecovention Building Jl. Lodan Timur No. 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi poin 2 petitum dalam gugatan tersebut.
Mereka juga meminta hakim membatalkan kontrak bernomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tentang Masjid Apung Ancol yang ditanda tangani oleh PT Taman Impian Jaya Ancol (Tergugat I) dan PT Arkindo (Penggugat).
Mereka juga menuntut pembayaran materiil dan imateriil kepada para tergugat yang ada dalam petitum 4 dan 5 dari gugatan Arkindo. Berikut ini bunyinya:
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.157.519.315.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 14.912.287.785.
Pihak PT Pembangunan Jaya Ancol mengkonfirmasi gugatan tersebut. Pihak Ancol tak memberi tanggapan banyak.
"Persidangan pertama dijadwalkan di 22 November 2022. Sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan," kata Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Eko Nugroho, saat dimintai konfirmasi.
(taa/ddn)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda