Turis asing dipermudah masuk ke Indonesia dengan layanan Imigrasi berupa Electronic Visa on Arrival (e-VOA). Layanan ini resmi diluncurkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Kamis (10/11/2022) kemarin.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-Voa).
"Ini adalah bentuk dukungan luar biasa. E-VoA dilakukan secara bertahap di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai. Bisa diakses oleh 26 negara teratas pengguna VoA. E-VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang 1 kali dengan tambahan 30 hari," ujar Sandiaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan aplikasi ini akan mempermudah dan menghemat waktu karena wisatawan tidak perlu menukar mata uangnya dulu ke mata uang Rupiah untuk membayar VoA.
"Jadi, jalur transaksi yang tersedia dapat menggunakan kartu kredit atau kartu debit yang termasuk dalam jaringan Visa atau Mastercard," kata Menparekraf Sandiaga.
Ke depan Menparekraf berharap penggunaan aplikasi ini dapat lebih diperluas ke lebih banyak negara yang menerima VoA. Karena kemudahan dokumentasi dan administrasi sangat mempengaruhi keinginan wisatawan untuk berkunjung atau berlibur ke suatu negara.
"Kemenparekraf berharap bisa diperluas negara yang bisa mendapatkan E-VoA, karena memenuhi keinginan wisatawan. Mudah-mudahan ini akan terus meningkatkan wisatawan mancanegara
Sandiaga optimistis tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia akan terus meningkat dan diharapkan dapat mencapai batas atas target yang sebelumnya telah ditetapkan yakni antara 1,8 juta sampai 3,6 juta. Hal ini tidak lepas dari terus meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi di tanah air.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menambahkan selain meningkatkan citra bangsa dan daya saing pariwisata Indonesia, kemudahan layanan keimigrasian ini tentu akan berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan wisman dan devisa yang akan menjadi target capaian kinerja pariwisata Indonesia.
"Wisatawan sangat menghargai kenyamanan dan dengan adanya aplikasi e-VOA ini akan memudahkan wisman masuk ke Indonesia, tanpa perlu mengantre di bandara (seamless experience)," ujar Angela.
Saat ini baru 26 negara teratas pengguna VoA yang dapat menikmati layanan e-VOA. Diantaranya Australia, Argentina, Brazil, Belgium, Kanada, Tiongkok, Denmark, Perancis, Jerman, India, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Spanyol, Swiss, Timor Leste, Turkiye, Ukraina, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.
Selanjutnya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Yunani.
Ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, yaitu:
1. Juanda, Surabaya;
2. Kualanamu, Medan;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Sam Ratulangi, Manado;
5. Soekarno-Hatta ;
6. Yogyakarta.
Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi. Di antaranya adalah: Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
(ddn/bnl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!