Tiket kapal feri untuk periode libur periode Natal dan tahun baru 2023 sudah dibuka. Traveler dapat memesan mulai H-60 perjalanan.
Tiket tersedia di website www.ferizy.com, Aplikasi Ferizy, dan Sales Channel Ferizy antara lain Alfamart, Indomaret, AgenBRILink, dan Agen Finpay (Delima Point).
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau masyarakat diimbau agar membeli tiket kapal feri dari jauh-jauh hari sehingga perjalanan lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket feri untuk perjalanan Nataru mulai dari sekarang. Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di Website Ferizy, Aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP, yaitu: Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay (Delima Point). Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," papar Shelvy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/11/2022).
Pada layanan angkutan Natal dan tahun baru 2023 ini periode Posko Terpadu akan dimulai pada 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. ASDP memperkirakan total penumpang yang akan dilayani di 10 lintasan terpantau nasional sebanyak 2,68 juta orang dan jumlah kendaraan sebanyak 126 ribu unit roda dua, 320 ribu unit kendaraan kecil/pribadi, 23 ribu unit bus, dan 219 ribu unit truk.
Ke-10 lintasan terpantau nasional di antaranya Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Hunimua-Waipirit, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.
Pengguna jasa yang telah membeli tiket kapal feri, lanjut Shelvy, diimbau untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan check in 2 jam sebelumnya. Tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.
"Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan Pengguna Jasa," pesan Shelvy.
Selain itu, pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal feri juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku sejak 25 Agustus 2022, yakni seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Sementara itu, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sedangkan calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Jika calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk kelancaran operasional dan layanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2023, Shelvy menyampaikan ASDP juga memastikan kesiapan petugas dan peralatan pendukung serta penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di kapal dan pelabuhan.
"Kami telah mengantisipasi bahwa penyelenggaraan angkutan Nataru ini potensi lonjakan penumpang dan kendaraan relatif tinggi. Namun, kami harap masyarakat tetap mengikuti aturan sebaik-baiknya terkait vaksinasi dan booster serta tidak mengabaikan protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujar Shelvy.
(ncm/ega)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol