Pemprov NTT memberikan tanggapan terkait surat Menteri LHK, Siti Nurbaya tentang penerapan tarif masuk Rp 3,7 Juta ke TN Komodo yang dianggap melanggar UU.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zeth Sony Libing menyebutkan tiga dasar hukum tetap diberlakukannya tarif Rp 3,7 juta pada awal tahun depan yang dijalankan oleh PT Flobamor, BUMD Pemprov NTT.
Pertama, Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemerintah Provinsi NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor Nomor PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/2022 tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan, dan Pengembangan Wisata Alam di TN Komodo; dan ketiga, Izin Usaha oleh KLH kepada PT Flobamor.
Sony Libing mengatakan, surat Siti Nurbaya kepada Gubernur NTT hanya meminta mengkaji Pergub, bukan merespons MoU, PKS, dan Izin Usaha yang dimiliki PT Flobamor. Karenanya penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 juta/orang dan Rp 15 juta/4 orang tetap diberlakukan pada 1 Januari 2023.
"Jadi surat itu hanya menelaah, merespons tentang Pergub. Tidak merespons tentang MoU, PKS, dan Izin Usaha. Selama MoU masih berlaku, selama PKS masih berlaku, dan selama izin usaha itu masih berlaku, maka PT Flobamor tetap menjalankan usaha bisnis sesuai tiga dasar hukum tadi. Tetap diterapkan tarif itu berdasarkan perhitungan bisnis PT Flobamor," tegas Sony Libing, dihubungi dari Labuan Bajo, Sabtu (19/11/2022).
Soal penilaian Siti Nurbaya bahwa pungutan kontribusi dan sistem membership kepada wisatawan memasuki Taman Nasional Komodo melanggar peraturan perundang-undangan, Sony Libing berdalih catatan itu untuk Pergub, bukan terhadap MoU, PKS, dan Izin Usaha PT Flobamor.
"Catatan menteri itu berkaitan dengan poin-poin yang ada di Pergub, mereka menyampaikan kami kaji. Jadi Pergub itu kami kaji, lalu menelaah tentang apa yang menjadi catatan, tapi MoU kan ada, dan PKS kan ada. Kecuali menterinya menyuruh kami mengkaji MoU, mengkaji PKS, mengkaji izin usaha, ini kan tidak. Hanya Pergub saja dia soroti," katanya.
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan