Hanya Dalam 1 Bulan, 17 Turis Bule Dideportasi dari Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hanya Dalam 1 Bulan, 17 Turis Bule Dideportasi dari Bali

Nuranda Indrajaya - detikTravel
Rabu, 30 Nov 2022 08:38 WIB
Suasana di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (1/8/2022)
Foto: Turis Bule di Bandara Ngurah Rai (IST)
Denpasar -

Hanya dalam tempo waktu 1 bulan (Oktober-November 2022), Imigrasi Ngurah Rai Bali telah mendeportasi 17 orang turis bule kembali ke negaranya masing-masing.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Oktober hingga November 2022. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Putu Suhendra Tresnadita mengatakan, Brazil menduduki peringkat teratas daftar WNA dideportasi dari Bali.

"Ada 17 orang (WNA) terdiri dari 15 Brazil, 1 Inggris, dan 1 Spanyol. Kebanyakan karena overstay," katanya kepada detikBali, Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Imigrasi bandara juga mencatat lebih dari 500 ribuan penumpang internasional masuk Bali periode Oktober-November 2022. "Pada bulan Oktober ada 312.783, kemudian 268.426 hingga tanggal 26 November," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, kebanyakan WNA dideportasi karena penyalahgunaan visa. Mereka menggunakan visa untuk liburan padahal bekerja di Bali.

ADVERTISEMENT

"Macam-macam (kasusnya), salah satunya menerima gaji atau benefit di Indonesia melalui profesinya," jelas Anggiat.

Yang paling parah kasus deportasi adalah Warga Negara Polandia berinisial DPL. Ia dipulangkan secara paksa lantaran berstatus bekas narapidana kasus skimming. DPL didakwa melanggar Pasal 33 jo Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DPL dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Amlapura selama tiga tahun tiga bulan. Ia sendiri telah dipulangkan dengan penerbangan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/11/2022).

Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam peraturan tersebut, DPL dianggap telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. WNA tersebut dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan," jelas Anggiat Napitupulu.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.




(wsw/wsw)

Hide Ads