Kadispar Badung Jamin Wisman Tak Disweeping Imbas Pasal Zina KUHP

Tim detikBali - detikTravel
Sabtu, 10 Des 2022 22:10 WIB
Foto: Wisman di Bali (Ichalchem)
Badung -

Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta memastikan tak akan ada sweeping terhadap turis asing yang liburan ke Bali imbas disahkannya pasal zina KUHP.

Ditetapkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 415 dan 416 yang di dalamnya memuat tentang Perzinaan dan Kohabitasi, Rudiarta meminta turis agar tidak perlu khawatir liburan ke Bali, khususnya wilayah Badung.

"Seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya," tegas Rudiarta beberapa waktu lalu.

Menurut Rudiarta, kedua pasal itu mengandung delik aduan. Tindakan pidana bisa diberlakukan jika ada pihak yang melaporkannya.

"Jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang," ungkap Rudiarta.

Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orangtua, bagi yang masih bujang. Justru kata Rudiarta, dengan adanya KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri, seperti yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Menurut Rudiarta, asosiasi melalui BPPD Kabupaten Badung juga sudah ia imbau untuk memberikan penjelasan secara benar tentang KUHP baru. Ia mengajak seluruh pihak terkait dan lapisan masyarakat untuk ikut membangun citra pariwisata Badung agar menjadi destinasi prioritas turis asing dan lokal.

"Mari bergandengan tangan dan selalu menerapkan prinsip kolaborasi pentahelix baik pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, maupun media selalu ikut menjaga pariwisata kita," pungkasnya.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.



Simak Video "Video: Kemenpar Catat Kunjungan Wisman dan Wisnus Naik di Mei 2025"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork