Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta memastikan tak akan ada sweeping terhadap turis asing yang liburan ke Bali imbas disahkannya pasal zina KUHP.
Ditetapkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 415 dan 416 yang di dalamnya memuat tentang Perzinaan dan Kohabitasi, Rudiarta meminta turis agar tidak perlu khawatir liburan ke Bali, khususnya wilayah Badung.
"Seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya," tegas Rudiarta beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudiarta, kedua pasal itu mengandung delik aduan. Tindakan pidana bisa diberlakukan jika ada pihak yang melaporkannya.
"Jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang," ungkap Rudiarta.
Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orangtua, bagi yang masih bujang. Justru kata Rudiarta, dengan adanya KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri, seperti yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Menurut Rudiarta, asosiasi melalui BPPD Kabupaten Badung juga sudah ia imbau untuk memberikan penjelasan secara benar tentang KUHP baru. Ia mengajak seluruh pihak terkait dan lapisan masyarakat untuk ikut membangun citra pariwisata Badung agar menjadi destinasi prioritas turis asing dan lokal.
"Mari bergandengan tangan dan selalu menerapkan prinsip kolaborasi pentahelix baik pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, maupun media selalu ikut menjaga pariwisata kita," pungkasnya.
Baca juga: Sandiaga Jamin Ranah Privat Turis Aman |
-----
Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit