Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara yang signifikan setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. Itu berdasarkan laporan tim khusus di sejumlah negara yang menjadi target wisatawan mancanegara ke Indonesia.
"Per Jumat malam, tidak ada pembatalan yang signifikan. Saya garis bawahi belum ada pembatalan yang signifikan," kata Sandi di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Sandi menyebut justru kunjungan wisatawan mancanegara yang berasal dari dua bandara utama, yaitu Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengalami peningkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pantauan kami di dua bandara utama, Jakarta dan Bali justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang," kata dia.
Nantinya, Kemenparekraf akan terus melakukan sosialisasi UU KUHP yang baru agar wisata Indonesia tetap meningkat. Salah satunya memberi sosialisasi kepada agen travel.
"Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan," kata Sandiaga.
"Kita pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," dia menambahkan.
Ya, sejumlah negara lain menyoroti KUHP, terkait zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411. Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.
Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.
Kemudian, Pasal 412 menetapkan ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya.
Pasal terkait perzinaan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat, memicu kekhawatiran bagi pelaku industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan