Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Senin, 12 Des 2022 05:19 WIB

TRAVEL NEWS

Komentari Pasal Miras di KUHP, Hotman Paris: Bahaya buat Pekerja Wisata

Tim detikcom
detikTravel
Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara sejatinya bakal dikonfrontir terkait barang bukti sabu 5 kg hari ini. Namun, hal itu batal dilaksanakan, Senin, 21/11/2022.
Hotman Paris (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Hotman Paris merespons KHUP baru. Dia menilai pasal mengenai minuman keras (miras) yang dinilai bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi, kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

Dia juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.

"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," dia menambahkan.

Selain itu Hotman, juga menyebut pasal tersebut nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Apalagi dalam pasal ini disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sedangkan orang yang mabuk tidak dipidana.

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.

"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," dia menambahkan.

Sandiaga Segera Koordinasi dengan Kapolri

Menparekraf Sandiaga Uno di Semarang, Sabtu (10/12/2022).Menparekraf Sandiaga Uno (Ria Aldila Putri/detikJateng)

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Uno, yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Dia mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris.

"Saya baru tahu itu," kata Sandi menimpali.

Sandiaga menyebut pasal terkait minuman beralkohol akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dikhawatirkan pasal tersebut disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.

"Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas," kata Sandiaga.

Pasal yang mengatur minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka. Selain itu, wisatawan asing rentan terkena pasal tersebut.

"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi, itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan. Kalau nambah order, kan orang kasih tips, itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," ujar Sandi.

Dia menyebut pihak Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut pasal tersebut. Karena hal ini bisa berdampak pada destinasi wisata.

"Karena ini juga masuk dalam sektor hotel, restoran, dan kafe. Dan ini juga akan berdampak pada destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pemahaman Pasal 424 kalau tidak salah, itu bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri," kata dia.

Halaman berikutnya >>> Isi Pasal 424 KUHP

Selanjutnya
Halaman
1 2


Simak Video "Terus Lebarkan Bisnis, Hotman: Keahlian Saya Sebagai Pengacara Tak Akan Turun"
[Gambas:Video 20detik]
BERITA TERKAIT
BACA JUGA