Komentari Pasal Miras di KUHP, Hotman Paris: Bahaya buat Pekerja Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Komentari Pasal Miras di KUHP, Hotman Paris: Bahaya buat Pekerja Wisata

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 12 Des 2022 05:19 WIB
Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara sejatinya bakal dikonfrontir terkait barang bukti sabu 5 kg hari ini. Namun, hal itu batal dilaksanakan, Senin, 21/11/2022.
Hotman Paris (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Isi pasal 424 KUPH

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

ADVERTISEMENT

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.



Simak Video "Video: Bantahan Hotman Paris Lakukan Pelecehan Seksual ke Iqlima Kim"
[Gambas:Video 20detik]

(fem/fem)

Hide Ads