Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Minggu, 18 Des 2022 06:12 WIB

TRAVEL NEWS

5 Fakta Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi di Colomadu

Tim detikcom
detikTravel
Suasana terminal kedatangan domestik bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
Bandara Adi Soemarmo (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah setelah pensiun. Rumah itu tidak jauh dari bandara.

Rumah untuk Jokowi itu berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hadiah itu diberikan setelah masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada 2024.

Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Slamet, menyebut lokasi rumah itu berada di Jalan Adi Sucipto. Sejak lama, area itu merupakan tanah kosong.

Selain itu, ada sejumlah fakta tentang rumah pensiun Jokowi dari negara.

Berikut sejumlah fakta terkait rumah yang bakal dihadiahkan kepada Jokowi:

1. Dekat Bandara

Lokasi rumah Jokowi itu di timur Rumah Taman Sari. Jika dicek melalui Googlemaps, lokasinya dekat dengan Bandara Adi Soemarmo, sekitar 7 km. Jarak itu bisa ditempuh sekitar 15 menit berkendara.

Bupati Karanganyar Juliyatmono juga menyebut lokasi rumah untuk Jokowi itu juga dekat dengan jalan tol, baik ke Semarang maupun ke Yogyakarta.

"Sangat representatif karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat kereta api dekat jalan tol apalagi kalau Jogja Solo-Semarang, balik lagi Solo, Semarang, Surabaya itu keren sekali," katanya.

2. Luas lahan 3 ribu meter persegi

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, menyebutkan hadiah rumah untuk Jokowi itu dibangun di atas lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi.

Luas tanah yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Batas itu berlaku khusus untuk tanah yang berlokasi di DKI Jakarta.

3. Sudah Dibayar

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan pengadaan rumah hadiah untuk Jokowi itu sudah dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pengadaan tahun ini, belum lama sih tepatnya bulan apa saya lupa, tapi tahun ini. Yang sedang, yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya tentu ada pajaknya sudah dibayar sehingga sudah clear," ujar Juliyatmono.

4. Lahan sudah dipatok

Kondisi lahan yang bakal dibangun rumah hadiah untuk Jokowi sudah dipatok dengan tulisan Pemprov Jateng saat ini. Di lahan tersebut pun sudah terdapat tulisan 'Dilarang Mendirikan Bangunan Di Depan Sepanjang Area Tanah Ini'.

5. Tanah Milik Bos PO

Kepala Desa (Kades) Bulukan, Slamet, membeberkan asal usul tanah tersebut. Slamet menuturkan tanah yang terletak di sebelah timur Rumah Makan Tamansari itu sudah puluhan tahun tidak digunakan. Slamet menyebut tanah itu sebelumnya milik bos Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

"Itu memang tanah yang lama tidak ditanami, sudah puluhan tahun seperti itu. Setahu saya milik Pak Suroso Rosalia Indah. Luasnya 9.000-an (meter persegi)," kata Slamet saat dihubungi, seperti dilansir detikJateng, Sabtu (17/12/2022).

Saat dikonfirmasi, perwakilan PO Rosalia Indah tidak bersedia merespons.



Simak Video "Bandara Adi Soemarmo Perketat Pengamanan Jelang Pernikahan Kaesang-Erina"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA