Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 20 Des 2022 12:31 WIB

TRAVEL NEWS

Syarat Naik Pesawat Selama Nataru 2023, Tak Wajib PCR-Antigen

Pesawat Batik Air parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali
Ilustrasi pesawat (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta -

Libur Natal dan tahun baru 2023 sudah menghampiri. Simak dulu persyaratan naik pesawat selama Nataru kali ini biar tidak bermasalah ya.

Syarat ini ditulis dalam aturan tentang syarat perjalananan bagi penumpang pesawat pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 222 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negari dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut syarat penumpang yang hendak menggunakan pesawat untuk liburan Nataru:

1. Patuhi Protokol Umum

Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

2. Patuhi Prokol Perjalanan dalam Negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, seperti:

Setiap orang yang melaksanakan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Wajib Vaksinasi COVID-19

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 berikut.

Usia 18 tahun ke atas

Wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

Usia 6-17 tahun

Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

4. Tidak Perlu PCR atau Antigen

Calon penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat.

5. Komorbid dikecualikan dari Syarat Vaksin

Bagi calon penumpang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.



Simak Video "Pertama Kalinya Wijin dan Keluarga Lewati Nataru Tanpa Kehadiran Ayah"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya