Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 21 Des 2022 19:40 WIB

TRAVEL NEWS

Indonesia Resmikan Visa Rumah Kedua, Targetnya Crazy Rich

bonauli
detikTravel
Menkumham Yasonna Laoly (Dok Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly (Dok Kemenkumham)
Jakarta -

Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) begitu dinanti oleh miliader dunia. Kebijakan Visa Rumah Kedua sudah disahkan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia.

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).

"Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya. Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," jelas Yasonna dikutip dari Instagram resmi @ditjen_imigrasi.

[Gambas:Instagram]

Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan demi mengakomodasi crazy rich yang ingin tinggal di Indonesia. Yasonna mengatakan, dalam penerapannya, second home visa tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

"Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien, serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.



Simak Video "Penampakan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Berbaju Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/bnl)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA