Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 27 Des 2022 12:11 WIB

TRAVEL NEWS

Ingat Kasus Petasan di TN Komodo? Guide Berujung Dibui

Tim detikcom
detikTravel
Wisatawan main petasan di Pulau Kalong TN Komodo
Petasan di perairan Pulau Kalong. Foto: (Kawan Baik Komodo/Twitter)
Jakarta -

Meletusnya petasan di perairan Taman Nasional Komodo (TNK) berujung pada pemenjaraan 2 pemandu wisata. Mereka terbukti menyalakan petasan dengan alasan wisatawan ulang tahun.

Dua pemandu wisata (guide) yang dihukum penjara itu adalah Kanisius Mite (53) dan Ni Made Suciati (52). Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan keduanya bersalah dan masing-masing dihukum 7 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Anak Agung Seagung Yuni Wulantrisna dan anggota Sikhamidin serta Nicko Anrealdo menilai perbuatan kedua pemandu wisata ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat pada umumnya dan bagi pelaku dan pramuwisata pada khususnya.

"Menyatakan Terdakwa I Kanisius Mite alias Kanis, Terdakwa II Ni Made Suciati alias Kadek tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Turut serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona lain dari taman nasional. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 30 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," demikian bunyi putusan PN Labuhan Bajo yang dikutip detikcom, Selasa (27/12/2022).

Keduanya dinilai turut serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona lain dari taman nasional. Perbuatan mereka juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan habitat kalong di TNK.

Kasus ini bermula ketika pada 31 Maret 2022 terlihat petasan yang diletuskan di perairan sekitar Pulau Kalong. Letusan petasan itu tertangkap kamera dan videonya viral di media sosial.

Belakangan diketahui petasan tersebut berasal dari Kapal Motor Dirga Kabila. Menurut informasi dari KSDAE KLHK, kapal ini mengangkut 15 orang wisatawan asal Cilegon, Banten. Mereka dibawa oleh agen perjalanan wisata bernama PT Bali Komodo Wisata.

Sebelumnya, Ni Made Suciati disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut, menceritakan bahwa wisatawan menginginkan petasan untuk perayaan ulang tahun salah satu dari rombongan wisatawan itu. Ni Made Suciati menyanggupi permintaan itu dengan menyediakan petasan sisa perayaan tahun baru 2021.

Sementara itu, pemandu wisata Kanisius Mite membiarkan dan mengizinkan wisatawan menggunakan petasan tersebut. Padahal hal ini bertentangan dengan aturan wisata di TNK.

"Terdakwa I dan juga Terdakwa II tidak ada menyampaikan atau mengingatkan para tamu mengenai larangan menyalakan kembang api/petasan di area Taman Nasional Komodo khususnya di perairan Pulau Kalong, melainkan menjadi pihak yang mendukung kegiatan yang dilakukan para tamu dengan cara menyiapkan kembang api/petasan yang akhirnya dinyalakan di area Taman Nasional Komodo khususnya di perairan Pulau Kalong," ujar majelis.



Simak Video "Jokowi Buka Suara soal Tarif Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA