TRAVEL NEWS
Syarat Perpanjang Paspor Terbaru, Catat Biar Tidak Lupa!

Memasuki tahun 2023 ini, traveler coba cek lagi paspor masing-masing ya. Jika sudah mau expired, cepat perpanjang deh. Berikut syarat-syarat perpanjang paspor:
Paspor adalah dokumen penting yang wajib dibawa ketika kita hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Umumnya masa berlaku paspor hanya lima tahun, tapi menurut aturan terbaru, pemerintah menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Buat traveler yang masa berlaku paspornya hampir habis, kalian perlu tahu cara perpanjang paspor, syarat serta biayanya.
Syarat Perpanjang Paspor
Syarat untuk pengurusan perpanjang paspor adalah dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Membawa e-KTP beserta foto copy.
- Membawa paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).
Cara Perpanjang Paspor
Untuk melakukan perpanjangan paspor, kita perlu mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor melalui situs antrian.imigrasi.go.id. Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web.
Cara perpanjang paspor juga bisa dilakukan pemohon dengan mengunduh M-Paspor, aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pilih Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda. Datang ke kantor sesuai hari dan jam yang telah ditentukan, jangan lupa membawa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang paspor.
Setelah sampai kantor imigrasi, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data sesuai nomor antrian. Aplikasi diisi sesuai data diri dan melampirkan syarat yang diperlukan
Aplikasi data yang telah diisi kemudian diserahkan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memberi tanda terima dan kode pembayaran pada pemohon jika syaratnya lengkap
Tahap selanjutnya, petugas akan merekam sidik jari dan mengambil foto pemohon sesuai jadwal pada tanda terima.
Pemohon kemudian melakukan wawancara verifikasi. Jika semuanya sudah selesai, petugas lalu akan memberi tahu jadwal paspor bisa diambil.
Biaya Perpanjang Paspor
Biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan paspor biasa (total 48 halaman) Rp 350.000
- Perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik (total 48 halaman) Rp 650.000.
- Perpanjangan paspor karena hilang dikenai denda Rp 1.000.000
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Simak Video "Serba-serbi Paspor Baru yang Berlaku 10 Tahun Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)